LPSK: Banyak Korban Terorisme yang Belum Mengajukan Perlindungan

LPSK: Banyak Korban Terorisme yang Belum Mengajukan Perlindungan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. Foto: ANTARA/HO-Humas LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau para korban terorisme masa lalu segera mengajukan permohonan perlindungan agar bisa memperoleh hak-hak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

"Kami mengimbau korban terorisme masa lalu agar mengajukan permohonan kepada LPSK untuk mendapatkan hak-haknya," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (25/8).

Korban terorisme masa lalu yang dimaksud adalah korban peristiwa terorisme yang terjadi sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Pada pasal 43L Ayat (4) disebutkan bahwa korban terorisme masa lalu diberi waktu untuk mengajukan permohonan perlindungan paling lama 3 tahun sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 mulai berlaku.

UU tersebut berlaku pada tanggal 21 Juni 2018 sehingga batas akhir pengajuan permohonan pada tanggal 21 Juni 2021.

Edwin mengimbau para korban terorisme masa lalu segera mengajukan permohonan perlindungan sebelum batas waktu tersebut berakhir.

Berdasarkan penelusuran LPSK, jumlah korban terorisme masa lalu sejak 2002 hingga Juni 2018 yang mengalami luka dan meninggal dunia berjumlah 1.355 orang.

Ia menyebutkan jumlah permohonan korban terorisme masa lalu yang masuk ke LPSK hingga saat ini berjumlah 399 orang.

LPSK mengimbau para korban terorisme masa lalu segera mengajukan permohonan perlindungan agar memperoleh hak-haknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News