LPSK: Hentikan Praktik Anak yang Dilacurkan

LPSK: Hentikan Praktik Anak yang Dilacurkan
Ilustrasi tindak kekerasan terhadap anak. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut tema Peringatan Hari Anak Nasional, dengan mengusung isu melindungi anak Indonesia dalam situasi darurat sudah tepat.

Hal itu didasari pada catatan, sekitar 79 juta anak Indonesia yang membutuhkan perlindungan khusus.

Pada rapat terbatas awal Januari (9/1) lalu, Presiden Joko Widodo memberi perhatian penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi memerhatikan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus meningkat.

Presiden meminta agar prioritas aksi pencegahan kekerasan pada anak melibatkan keluarga, sekolah dan juga masyarakat.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu berpendapat, kekhawatiran Presiden ini beralasan, karena belum lama ini publik dihentakkan dengan eksploitasi seksual anak yang terjadi di sejumlah daerah.

“Misal, di Lampung Timur, seorang petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) malah menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak korban yang ia dampingi, bahkan terindikasi terjadi praktik dagangan seksual anak,” ujar Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Edwin menambahkan peristiwa lain juga terjadi di Jakarta, seorang warga negara Prancis diduga melakukan pengambilan gambar vulgar terhadap 305 anak perempuan, dan menyetubuhi para korbannya. Pelaku berakhir bunuh diri di tahanan polisi.

LPSK membuat rekomendasi sebagai upaya perlindungan anak, mengingat ada sekitar 79 juta anak Indonesia yang membutuhkan perlindungan khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News