LPSK: Hentikan Praktik Anak yang Dilacurkan

LPSK: Hentikan Praktik Anak yang Dilacurkan
Ilustrasi tindak kekerasan terhadap anak. Foto: Dokumen JPNN.com

Kemudian di Kutai Barat, Kalimantan Timur seorang oknum PNS guru terlibat dalam perdagangan seksual anak.

Menurut Edwin, informasi yang disampaikan Perwakilan United Nations Children's Fund (UNICEF) Indonesia pada 2004 bahwa setiap tahunnya, kurang lebih 70 ribu anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi seksual masih relevan hingga saat ini.

Edwin membeberkan sejumlah catatan dari LPSK di mana setidaknya sejak 2016 hingga Juni 2020 ini, ada 926 permohonan perlindungan terhadap anak yang masuk ke lembaganya.

“Asal permohonan tertinggi dari Jawa Barat, diikuti DKI Jakarta, lalu Sumatera Utara. Sebanyak 482 di antaranya adalah korban kekerasan seksual, 133 anak menjadi korban perdagangan orang dan sisanya dari berbagai kasus yang menempatkan anak menjadi korban. 106 anak menjadi korban eksploitasi perdagangan seksual," kata Edwin.

Masih kata Edwin, berdasarkan asal korban, LPSK mencatat anak yang dilacurkan (AYLA) banyak yang berdomisili dari Jawa Barat, diikuti Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.

Sementara itu, berdasarkan locus delicti AYLA, DKI Jakarta berada di tempat teratas diikuti Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Untuk tingkat pendidikan, sebagian besar AYLA tidak menyelesaikan pendidikan dasar 12 tahun, bahkan ada yang tidak menyelesaikan jenjang pendidikan sekolah dasar (SD).

“Pada umumnya, AYLA yang ingin bekerja, mendapatkan informasi pekerjaan dari teman, media sosial, kerabat dan agen/perekrut," kata Edwin lagi.

LPSK membuat rekomendasi sebagai upaya perlindungan anak, mengingat ada sekitar 79 juta anak Indonesia yang membutuhkan perlindungan khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News