LPSK: Hentikan Praktik Anak yang Dilacurkan
Kamis, 23 Juli 2020 – 21:42 WIB

Ilustrasi tindak kekerasan terhadap anak. Foto: Dokumen JPNN.com
Keempat, patroli siber harus digalakkan untuk menghapus konten pornografi dan prostitusi online. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
LPSK membuat rekomendasi sebagai upaya perlindungan anak, mengingat ada sekitar 79 juta anak Indonesia yang membutuhkan perlindungan khusus.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Kemendikdasmen Memperkuat Kurikulum & Perlindungan Anak Lewat KREASI
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua