Temukan Kejanggalan, Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Propam sampai Menteri Keuangan

Temukan Kejanggalan, Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Propam sampai Menteri Keuangan
Ilustrasi Polri. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum 20 tersangka mantan direksi, komisaris, dan pegawai Bank Swadesi, Fransisca Romana membeberkan sejumlah kejanggalan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan lelang aset milik debitur wanprestasi PT Ratu Kharisma atas nama Kishore Kumar Pridhnani.

“Kami akan meminta perlindungan hukum kepada Propam Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Hukum DPR, dan Kementerian Keuangan atas berbagai kejanggalan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik dalam menyidik kasus ini,” kata Fransisca saat menghantarkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (17/7).

Dijelaskan Fransisca, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Bali pada 2011 atas laporan Rita Kishore yang kemudian dihentikan penyidikannya atau SP3 pada 14 Juni 2014.

Namun penyidikan kembali dibuka pada tahun 2017 setelah Pengadilan Negeri Denpasar lewat putusan praperadilan mengabulkan permohonan debitur dengan pertimbangan hukum  penyidik mendalami  apakah ada unsur kesengajaan atau benturan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat lelang dalam penentuan limit lelang yang terlalu rendah dari harga pasar.

“Hakim praperadilan jelas memberi petunjuk kepada penyidik untuk mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau benturan kepentingan dalam penurunan nilai agunan limit lelang,” ucap Fransisca.

Yang terjadi kemudian menurut Fransisca kasus tersebut pada tahun 2018 ditarik ke Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Tipideksus kemudian menetapkan 20 tersangka yang notabene adalah mantan direksi, komisaris, maupun pegawai yang telah pensiun dari Bank Swadesi.

Mengacu pada petunjuk hakim praperadilan kata Fransisca, seharusnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses lelang, baik itu Kantor Pelayanan  Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) sebagai penyelenggara lelang, appraisal independen, kreditur, debitur, serta peserta lelang.

Hanya saja sejak kasus ini ditarik Bareskrim pada 2018 lalu, penyidik tidak pernah menggali keterangan secara utuh dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses lelang. Penyidik hanya memeriksa saksi dari KPKNL, debitur maupun kreditur. Adapun PT Kawira Pratama dan PT Index Consultindo sebagai appraisal independen tidak pernah diperiksa.

Kuasa Hukum 20 tersangka mantan direksi, komisaris, dan pegawai Bank Swadesi, Fransisca Romana membeberkan sejumlah kejanggalan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News