Temukan Kejanggalan, Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Propam sampai Menteri Keuangan
Senin, 13 Juli 2020 – 14:21 WIB
Dia menilai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh para tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut bukanlah ranah pidana melainkan kesalahan administrasi yang bisa diperbaiki melalui kesepakatan kedua pihak yang berperkara.
“Jadi pasal 49 itu tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan, tapi langkah yang di perintahkan oleh otoritas dalam hal ini BI atau OJK,” jelas Yunus. (dil/jpnn)
Kuasa Hukum 20 tersangka mantan direksi, komisaris, dan pegawai Bank Swadesi, Fransisca Romana membeberkan sejumlah kejanggalan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Saat Propam Polri Turun ke Jalan Membagikan Takjil di Jalanan
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur