Temukan Kejanggalan, Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Propam sampai Menteri Keuangan

Temukan Kejanggalan, Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Propam sampai Menteri Keuangan
Ilustrasi Polri. Foto: dok.JPNN.com

Dia menilai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh para tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut bukanlah ranah pidana melainkan kesalahan administrasi yang bisa diperbaiki melalui kesepakatan kedua pihak yang berperkara.

“Jadi pasal 49 itu tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan, tapi langkah yang di perintahkan oleh otoritas dalam hal ini BI atau OJK,” jelas Yunus. (dil/jpnn)

Kuasa Hukum 20 tersangka mantan direksi, komisaris, dan pegawai Bank Swadesi, Fransisca Romana membeberkan sejumlah kejanggalan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News