LPSK Berharap Jaksa Meringankan Tuntutan Bharada E yang Berstatus JC
Senin, 16 Januari 2023 – 20:20 WIB

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jaksel. Foto: Ricardo/JPNN
JPU kemudian meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu ke depan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 18 Januari 2023. (antara/jpnn)
LPSK berharap jaksa penuntut umum meringangkan tuntutan terhadap Bharada E yang berstatus JC dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK