LPSK Berharap Jaksa Meringankan Tuntutan Bharada E yang Berstatus JC

LPSK Berharap Jaksa Meringankan Tuntutan Bharada E yang Berstatus JC
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jaksel. Foto: Ricardo/JPNN

JPU kemudian meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu ke depan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 18 Januari 2023. (antara/jpnn)

LPSK berharap jaksa penuntut umum meringangkan tuntutan terhadap Bharada E yang berstatus JC dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News