LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E, Ada Apa?

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E, Ada Apa?
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Pemberian perlindungan darurat diputuskan setelah LPSK bertemu dengan Bharada E di Bareskrim Polri.

“Sore ini pimpinan memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E (Richard Eliezer)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8).

Dia mengatakan perlindungan darurat diberikan sembari menunggu hasil Rapat Paripurna LSPK untuk menentukan permohonan justice collaborator dari Bharada E.

"Jadi, kami memberikan perlindungan darurat. Kalau ada apa-apa, Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," tegasnya.

Hasto menyebutkan perlindungan darurat itu akan berlaku hingga Papat Paripurna LPSK yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Perlindungan darurat ini diberikan sambil menunggu rapat paripurna terdekat untuk diputuskan secara formal," jelasnya.

Sebelumnya, Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J. Ada apa?


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News