LPSK Daftarkan Saksi Korban Peserta BPJS Kesehatan
Jumat, 22 Mei 2015 – 09:00 WIB

LPSK Daftarkan Saksi Korban Peserta BPJS Kesehatan
Mereka didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga pemenuhan bantuan medis bisa lebih terjamin. “Karena ini merupakan penghargaan, layanan kepada mereka menjadi prioritas (kelas I), tapi hanya berlaku untuk diri sendiri,” ujar dia. (mas/jpnn)
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin hubungan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh