LPSK Daftarkan Saksi Korban Peserta BPJS Kesehatan

LPSK Daftarkan Saksi Korban Peserta BPJS Kesehatan
LPSK Daftarkan Saksi Korban Peserta BPJS Kesehatan

Mereka didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan sehingga pemenuhan bantuan medis bisa lebih terjamin. “Karena ini merupakan penghargaan, layanan kepada mereka menjadi prioritas (kelas I), tapi hanya berlaku untuk diri sendiri,” ujar dia. (mas/jpnn)


JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin hubungan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News