LPSK Diminta Lindungi Korban Perbudakan

LPSK Diminta Lindungi Korban Perbudakan
LPSK Diminta Lindungi Korban Perbudakan

Sepanjang proses bekerja, para korban telah diperlakukan secara tidak manusiawi. Pelaku menyita semua barang-barang milik korban yaitu handphone, baju, uang dengan alasan umntuk keamanan supaya tidak hilang. Lokasi tempat korban dipekerjakan sangat tidak manusiawi.

“Mereka tidur dalam satu ruangan berukuran 40x40 m untuk sekitar 40 orang dengan kondisi ruangan sangat tertutup, kotor, dan bau. Sepanjang prosesnya, para korban diwajibkan bekerja sejak pukul 05.30 hingga pukul 22.00 dengan tanpa menerima gaji dan dilarang bersosialisasi dengan lingkungan” papar Haris.

Melihat kondisi mengenaskan yang dihadapi para korban itulah,  KontraS meminta LPSK dan juga Komnas HAM untuk melindungi dan mengawal proses penegakan hukum atas kasus yang menimpa 28 korban perbudakan itu. Kepolisian juga diminta untuk menindaklanjuti kasus ini ke proses hukum.

“ Meminta Komnas HAM untuk melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut dan pihak LPSK untuk memberikan perindungan dan trauma healing bagi seluruh korban,” kata Haris. (flo/jpnn)

JAKARTA-- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News