Korban Bencana Wajib Dapatkan Perlindungan Sosial
Senin, 06 Mei 2013 – 11:13 WIB

Korban Bencana Wajib Dapatkan Perlindungan Sosial
MAGELANG - Bencana merupakan kejadian tak terduga dab terkadang tidak siap menghadapinya. Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya mengantisipasi melalui penyadaran warga, pemerintah daerah dan pihak terkait.
"Bencana sering kali membuat panik, karena sifatnya mendadak dan berakibat pada penanganan kurang tepat, kurang cepat, dan kurang akurat, ” ujar Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Aljufri di Blongkeng, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (5/5).
Tidak hanya bencana alam, bencana sosial yang tidak kalah dahsyat mengancam. Bencana sosial, terjadi sebagai interaksi kerentanan sosial, baik fisik maupun psikologis dalam komunitas masyarakat. Hal itu terjadi, karena perbedaan pendapat, suku ras, agama dan antargolongan (SARA).
Menurut Mensos, perubahan sosial politik, ekonomi, sentralisasi dan atau otonomi daerah, menjadi persoalan domestik yang ditandai konflik sosial baik vertikal maupun horisontal di Indonesia. “Konflik sosial, bisa terjadi karena pertentangan kepentingan politik, ekonomi dan budaya, ” tandasnya dalam rilis yang diterima INDOPOS (Grup JPNN).
MAGELANG - Bencana merupakan kejadian tak terduga dab terkadang tidak siap menghadapinya. Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya mengantisipasi melalui
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor