Korban Bencana Wajib Dapatkan Perlindungan Sosial
Senin, 06 Mei 2013 – 11:13 WIB

Korban Bencana Wajib Dapatkan Perlindungan Sosial
Acara ini, patut dijadikan media komunikasi membangun komitmen dalam pencapaian penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Khususnya, komitmen media massa melalui CSR bersama Kemensos terkait penanganan bencana.
Baca Juga:
Permasalahan sosial, kata Mensos, berkembang dinamis dan memiliki karakteristik beragam serta banyak yang luput dari perhatian. Publik menuntut agar pemerintah proaktif terhadap munculnya berbagai masalah sosial, sedangkan kepedulian daerah belum optimal karena menganggap bukan pekerjaan prioritas. "Masyarakat dan Dinas Sosial masih beranggapan, masalah sosial selalu dikaitkan dengan tanggung jawab Kemensos, ” tandasnya.
Ke depan, penanganan sosial terutama bersifat tidak terduga harus sistematis. Sistemik dari kajian dan telaah, pengerahan tenaga terlatih dan bisa bekerja, otoritas penanganan, serta langkah-langkah intervensi penanganan. Jika berjalan lancar, bisa menjadi alat pencitraan eksistensi kelembagaan dan Kemensos.
Tentu saja, hal ini menjadi tantangan dan bisa juga ancaman, jika tidak siap dengan perubahan, termasuk konsistensi alur program, kepatuhan, ketaatan dan kompetensi tenaga instruktur. Untuk itu, dibutuhkan saling tukar pikiran, pengalaman, dan keilmuan yang bisa menjadi alat bantu menyusun langkah-langkah aksi di bidang kesejahteraan sosial.
MAGELANG - Bencana merupakan kejadian tak terduga dab terkadang tidak siap menghadapinya. Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya mengantisipasi melalui
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh