Korban Bencana Wajib Dapatkan Perlindungan Sosial
Senin, 06 Mei 2013 – 11:13 WIB

Korban Bencana Wajib Dapatkan Perlindungan Sosial
Para Ahli Waris mendapatkan santunan berupa uang di antaranya Ny Mujinem istri (alm) Slamet Ngatiran dan anaknya Melani LNR Rp 4.000.000; Ny Ririn Widyawati istri (alm) Jupri dan anaknya Fauzi Arif M. Rp 4.000.000; Wastari, orang tua (alm) Samiyo Rp 3.000.000; Ny Darwati istri (alm) Ariyanto dan anaknya Wahyu Iman R. Rp 4.000.000; serta Slamet paman (alm) Supriyadi Rp 3.000.000.“Total bantuan Rp 18.000.000 diserahkan kepada ahli waris. Semoga bisa meringankan keluarga yang ditinggalkan, ” pungkasnya. (nel)
MAGELANG - Bencana merupakan kejadian tak terduga dab terkadang tidak siap menghadapinya. Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya mengantisipasi melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh