Korban Bencana Wajib Dapatkan Perlindungan Sosial
Senin, 06 Mei 2013 – 11:13 WIB

Korban Bencana Wajib Dapatkan Perlindungan Sosial
"Tugas dan fungsi Kemensos dan perangkat fungsional di daerah, harus peka atas kejadian-kejadian yang sifatnya kedaruratan, muncul tiba-tiba, dan mungkin tidak terprogram, ” ucapnya.
Saat ini, segala potensi dan kemampuan telah berhasil mengatasi berbagai kondisi tidak terduga, misalnya, lansia terlantar, anak terpisah dari orang tua, keluarga terpisah karena bencana. Juga, program bedah kampung pada hakikatnya merupakan kesetiakawanan sosial, membangun rasa peduli dan berbagi. Media ini bisa dijadikan sebagai salah satu upaya memotong mata rantai kemiskinan.
Bantuan kendaraan penanggulangan bencana, sebagai penunjang kecepatan, ketepatan penanganan dan dukungan bagi Tim Reaksi Cepat (TRC). Patut dibanggakan, kerja tim yang bisa digerakkan setiap saat untuk menyikapi persoalan-persoalan kebencanaan. “Kami apresiasi kerja TRC di Kemensos, Dinas Sosial, Panti, Balai dalam berbagai perisitwa, ” tandasnya.
"Penghargaan dan apresiasi kami berikan kepada ahli waris Tagana yang gugur menjalankan tugas kemanusiaan, saat terjadi erupsi Merapi pada 2010," ujarnya.
MAGELANG - Bencana merupakan kejadian tak terduga dab terkadang tidak siap menghadapinya. Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya mengantisipasi melalui
BERITA TERKAIT
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Penyesuaian Kebijakan untuk Menguatkan Lembaga Penyiaran