LPSK Lindungi Masyhuri Hasan
Jumat, 30 September 2011 – 11:13 WIB

LPSK Lindungi Masyhuri Hasan
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan institusinya secara resmi memberikan perlindungan kepada Masyhuri Hasan, tersangka kasus putusan palsu Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pemberian perlindungan terhadap Masyhuri Hasan, merupakan hasil dari keputusan rapat paripurna LPSK pada 21 Septermer 2011 lalu.
“Kami (LPSK) akan memberikan perlindungan hukum, pendampingan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. Tidak hanya itu, kami juga mempertimbangan perlindungan terhadap pihak keluarga,” kata Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/9).
Baca Juga:
Ditambahkan, penetapan status justice collabrorator pada Masyhuri Hasan diharapkan mampu mengungkap kasus pemalsuan surat MK secara tuntas sampai ke akar-akarnya.
“Selain itu, LPSK menilai, Masyhuri Hasan telah kooperatif dan mau bekerjasama terkait keterbukaan kasus MK ini. Kalau saksi benar-benar serius, bisa jadi di dalamnya telah terjadi penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan, ” bebernya.
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan institusinya secara resmi memberikan perlindungan
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar