LPSK Merasa Lebih Berwenang soal Rumah Aman ketimbang KPK
Senin, 28 Agustus 2017 – 13:44 WIB

Rumah di Kampung Benda, Cipayung, Depok yang pernah disewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menempatkan Niko Panji Tirtayasa. Foto: Dimas Ryandi/JawaPos.Com
Menurut Semendawai, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang ada aturan yang menyebut lembaga antirasuah itu berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, katanya, UU KPK dibuat sebelum ada UU 31/2014.
"Setelah UU 31/2014 itu ada maka harusnya setiap perlindungan saksi maupun kebijakan perlindungan saksi sebaiknya dikoordinasikan dengan LPSK," pungkas Semendawai.(boy/jpnn)
Baca Juga:
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai enggan mengomentari soal rumah aman atau safe house yang dikelola Komisi
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance