LPSK Minta Presiden Dukung Penguatan Lembaga
Jumat, 08 Juli 2011 – 15:46 WIB
Ditambahkan, dalam pertemuan tersebut LPSK menyampaikan pertanggungjawaban kinerja terkait pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban. "Karena sesuai pasal 13 UU nomor 13 tahun 2006, LPSK bertanggungjawab kepada Presiden," pungas Abdul Haris.(fuz/afz/jpnn)
JAKARTA- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai meminta dukungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk penguatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC
- Catat, Air Minum Tampak Jernih Belum Tentu Aman Dikonsumsi
- PT TForce Diminta Kembalikan Uang Nasabah