LPSK Minta Presiden Dukung Penguatan Lembaga

LPSK Minta Presiden Dukung Penguatan Lembaga
LPSK Minta Presiden Dukung Penguatan Lembaga
Ditambahkan, dalam pertemuan tersebut LPSK menyampaikan pertanggungjawaban kinerja terkait pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban. "Karena sesuai pasal 13 UU nomor 13 tahun 2006, LPSK bertanggungjawab kepada Presiden," pungas Abdul Haris.(fuz/afz/jpnn)

JAKARTA- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai meminta dukungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk penguatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News