LPSK Proaktif Tawarkan Perlindungan ke Nazaruddin
Bentuk Tim Khusus Atas Permintaan SBY
Rabu, 10 Agustus 2011 – 21:01 WIB

LPSK Proaktif Tawarkan Perlindungan ke Nazaruddin
Namun MAs Achmad yang akrab disapa dengan nama Ota itu belum dapat memastikan apakah Nazaruddin bisa dikategorikan sebagai whistleblower sehingga bakal memperoleh keringanan hukuman. Sebab menurutnya, ada beberapa pertimbangan untuk menentukan layak ataupun tidaknya Nazaruddin menyandang status whistleblower.
Baca Juga:
"Apa informasi yang diberikan bisa dipercaya, seberapa penting dan apakah dia akan memberikan seluruh infonya serta harus membuka semua asetnya yang diduga hasil pidana?" jelasnya.
Sebelumnua Presiden SBY dalam jumpa pers meminta kepolisian untuk melindungi Nazaruddin. Perlindungan diperlukan karena diduga banyak pihak yang tidak suka dan nyaman dengan penangkapan terhadap Nazaruddin. "Saya sudah minta Kapolri untuk melindungi keselamatan Nazaruddin. Jangan sampai ada apa-apa dengan yang bersangkutan," katanya.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang bertugas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas