LPSK: Proses Hukum Kepada Pelaku Eksploitasi Anak di Penjaringan

LPSK: Proses Hukum Kepada Pelaku Eksploitasi Anak di Penjaringan
Ilustrasi tindak kekerasan terhadap anak. Foto: Dokumen JPNN.com

“Berdasarkan kewenangan yang dimandatkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK RI juga bisa melakukan tindakan proaktif untuk memberikan perlindungan bagi anak korban,” kata Antonius. 

Antonius melanjutkan, kementerian/lembaga atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki tugas, pokok dan fungsi perlindungan anak,  dapat mengambil peran sebagai pendamping dan memohonkan perlindungan bagi anak korban ke LPSK. 

“Langkah selanjutnya, LPSK akan menggandeng K/L dan SKPD/pemda terkait untuk bersama-sama memberikan perlindungan dan layanan medis, psikologis, psikososial, dan hak lainnya bagi anak korban pelacuran atau TPPO itu,” ujar Antonius.

Ia menjelaskan, menurut UU Perlindungan Anak maupun UU Pemberantasan TPPO, pemerintah pusat dan daerah mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab pada masalah perlindungan anak dan penanganan korban.(boy/jpnn)

LPSK berharap kasus tersebut dapat diproses berdasarkan UU Perlindungan Anak dan sekaligus UU Pemberantasan TPPO.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News