LPSK: Proses Hukum Kepada Pelaku Eksploitasi Anak di Penjaringan

“Berdasarkan kewenangan yang dimandatkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK RI juga bisa melakukan tindakan proaktif untuk memberikan perlindungan bagi anak korban,” kata Antonius.
Antonius melanjutkan, kementerian/lembaga atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki tugas, pokok dan fungsi perlindungan anak, dapat mengambil peran sebagai pendamping dan memohonkan perlindungan bagi anak korban ke LPSK.
“Langkah selanjutnya, LPSK akan menggandeng K/L dan SKPD/pemda terkait untuk bersama-sama memberikan perlindungan dan layanan medis, psikologis, psikososial, dan hak lainnya bagi anak korban pelacuran atau TPPO itu,” ujar Antonius.
Ia menjelaskan, menurut UU Perlindungan Anak maupun UU Pemberantasan TPPO, pemerintah pusat dan daerah mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab pada masalah perlindungan anak dan penanganan korban.(boy/jpnn)
LPSK berharap kasus tersebut dapat diproses berdasarkan UU Perlindungan Anak dan sekaligus UU Pemberantasan TPPO.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak