LPSK: Proses Hukum Kepada Pelaku Eksploitasi Anak di Penjaringan

LPSK: Proses Hukum Kepada Pelaku Eksploitasi Anak di Penjaringan
Ilustrasi tindak kekerasan terhadap anak. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mendukung aparat penegak hukum memproses para pelaku perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi di Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut dia, selain proses hukum, hal lain yang juga tidak kalah penting adalah memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban. Dia menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban, sebagaimana diamanatkan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Antonius, inti dari kedua pasal tersebut adalah anak korban kekerasan seksual dan atau korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhak atas perlindungan dari LPSK. Serta dapat mengakses layanan yang disediakan negara melalui LPSK, mulai bantuan medis, rehabilitasi psikologis maupun rehabilitasi psikososial. 

“LPSK berharap kasus tersebut dapat diproses berdasarkan UU Perlindungan Anak dan sekaligus UU Pemberantasan TPPO,” kata Antonius.

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya sebelumnya membongkar sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menangkap enam tersangka, yakni R alias mami A, mami T, D alias F, A, TW dan E, Senin (13/1) lalu.

Dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sindikat itu telah memperdagangkan sekitar 10 anak di bawah umur. Anak-anak itu dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, di sebuah kafe, Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13, Penjaringan.

Menurut Antonis, polisi dapat langsung memintakan perlindungan kepada LPSK untuk anak-anak tersebut, kalau akan memproses kasus ini berdasarkan UU Pemberantasan TPPO.

Namun, lanjut dia, seandainya diproses menggunakan UU Perlindungan Anak, elemen masyarakat yang peduli dengan perlindungan anak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun lembaga bantuan hukum (LBH) bersedia menjadi pendamping dan memintakan perlindungan ke LPSK. 

LPSK berharap kasus tersebut dapat diproses berdasarkan UU Perlindungan Anak dan sekaligus UU Pemberantasan TPPO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News