LPSK: Saatnya Negara Ambil Keputusan

LPSK: Saatnya Negara Ambil Keputusan
LPSK. Foto: dok jpnn

Kedua, pemerintah dapat membuat memorialisasi. Pembuatan memorialisasi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan hak satisfasi kepada korban.

"Langkah ini dapat dijadikan momentum bersama sebagai bangsa untuk mempertahankan ingatan dan peringatan agar peristiwa yang sama tidak terulang," kata dia.

Ketiga, pemerintah dapat memberikan bantuan kepada para korban dengan pendekatan rehabilitasi psikososial.

Dia menjelaskan rehabilitasi psikososial  merupakan salah satu hak bagi korban pelanggaran HAM yang berat selain bantuan medis dan psikologis yang diberikan negara kepada korban melalui LPSK seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Rehabilitasi sosial ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar. Seperti pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan.

"Pemenuhan rehabilitasi psikososial hanya mungkin bila terjadi kerja sama antara LPSK dan kementerian/lembaga terkait," ungkap Edwin.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menambahkan, ada baiknya pemerintah juga memfasilitasi affirmative action kepada para korban pelanggaran HAM berat ini untuk mendapatkan kebutuhan mendasar berupa jaminan kesehatan atau BPJS Kesehatan kelas satu.

"Mengingat usia sebagian besar korban yang makin senja. Pemerintah daerah juga bisa membuat kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu keistimewaan hak yang diperoleh para korban pelanggaran HAM berat," paparnya. 

Pemerintah tetap harus menyediakan ruang pada mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum baik melalui pengadilan HAM dan atau KKR sebagai jalan pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News