LPSK: Santriwati Korban Kebejatan Mas Bechi Kerap Mendapat Ancaman

LPSK: Santriwati Korban Kebejatan Mas Bechi Kerap Mendapat Ancaman
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

Sebelum menangkap paksa Bechi, polisi telah mengutamakan tindakan persuasif kepada tersangka. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga polisi melakukan penangkapan paksa.

"Upaya paksa ini memperlihatkan Polri melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," tambahnya.

Menurut dia, penangkapan Bechi dapat dibenarkan, karena makin cepat tersangka ditahan, maka makin besar jaminan bagi keamanan korban.

Berdasarkan informasi dari korban, pihak korban kerap mendapatkan ancaman dari pelaku. Hal itu cukup beralasan mengingat pelaku merupakan putra dari tokoh agama sekaligus pemilik ponpes dengan pengikut cukup banyak di daerah tersebut.

Dalam kondisi darurat kekerasan seksual seperti saat ini, lanjutnya, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual penting dilakukan apalagi setelah lahirnya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Bahkan, hal tersebut menjadi pertaruhan tersendiri bagi aparat hukum di mata masyarakat karena wibawa polisi sangat ditentukan dari seberapa kuat negara menegakkan keadilan kepada korban kejahatan," tegas Susilaningtias.

LPSK juga memberikan perhatian khusus dalam kasus tersebut, termasuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.

Ia mengakui salah satu kendala pemberian perlindungan itu lebih pada proses penegakan hukum, di mana sekitar dua tahun penyidik mengalami kesulitan untuk meningkatkan perkara ke tingkat penuntutan.

Santriwati yang menjadi korban pencabulan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi anak kiai Jombang dipastikan mendapat perlindungan dari LPSK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News