LPSK: Santriwati Korban Kebejatan Mas Bechi Kerap Mendapat Ancaman

LPSK: Santriwati Korban Kebejatan Mas Bechi Kerap Mendapat Ancaman
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

jpnn.com, JAKARTA - Santriwati yang menjadi korban pencabulan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dipastikan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Untuk itu, LPSK sangat mengapresiasi polisi yang melakukan penangkapan terhadap tersangka kejahatan asusila anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, tersebut.

"LPSK mengapresiasi upaya Polda Jatim menangkap Moch Subchi Azal Tsani," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis lalu.

Polda Jatim berhasil mengamankan Mas Bechi setelah melalui proses negosiasi yang panjang yakni 15 jam.

Setelah diamankan, Mas Bechi langsung diserahkan ke Kejati Jawa Timur. Dia ditahan di Rutan Medaeng untuk selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Bechi tersebut diketahui telah berjalan lebih dari dua tahun.

Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Jombang dengan Nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RES.JBG.

Dalam prosesnya, perkara itu kemudian diambil alih Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Santriwati yang menjadi korban pencabulan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi anak kiai Jombang dipastikan mendapat perlindungan dari LPSK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News