LPSK Sebut Korban Penembakan Lubuklingau Bisa Ajukan Restitusi

LPSK Sebut Korban Penembakan Lubuklingau Bisa Ajukan Restitusi
Salah satu korban penembakan polisi koboi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Foto: dokumen JPNN

Apalagi, dalam kejadian ini dua nyawa melayang yaitu Surini dan Indra, dan empat lainnya menderita luka tembak.

Salah satu korban tewas atas nama Indra merupakan tulang punggung keluarga dan meninggalkan seorang istri serta tiga orang anak yang masih kecil-kecil, masing-masing berusia 10 tahun, 5,5 tahun dan 1,5 tahun.

Korban selamat yang menderita luka tembak, yaitu N beserta anaknya Ge saat ini sudah kembali ke rumah setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Palembang.

N menderita luka tembak di dada sehingga mengakibatkan tulangnya remuk sehingga harus dioperasi dan dipasangi pen.
Sedangkan anaknya Ge (2), terserempet peluru di bagian kepala sehingga harus mendapatkan empat jahitan.

Sementara korban luka tembak lainnya, D, juga sudah kembali ke rumah.

Dia juga harus dipasangi pen karena terkena peluru di bagian dada sehingga menyebabkan tulangnya remuk.

Satu korban lain yang menderita luka tembak, yaitu sopir mobil sedan Honda City berinisial D, masih dirawat di RS Sobirin Lubuklinggau dan belum bisa ditemui siapa pun. (boy/jpnn)


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyayangkan penembakan delapan warga sipil di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News