LPSK Sediakan Pelayanan Kesehatan dan Kejiwaan

LPSK Sediakan Pelayanan Kesehatan dan Kejiwaan
LPSK Sediakan Pelayanan Kesehatan dan Kejiwaan
Lebih jauh Haris berharap sejumlah catatan itu dapat mendorong komitmen DPR untuk segera melakukan pembahasan terhadap revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 yang saat ini telah masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. (boy/jpnn)

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai tidak ingin lembaganya terkesan hanya memberikan perlindungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News