LPSK Sediakan Pelayanan Kesehatan dan Kejiwaan
Kamis, 24 Januari 2013 – 00:40 WIB

LPSK Sediakan Pelayanan Kesehatan dan Kejiwaan
Lebih jauh Haris berharap sejumlah catatan itu dapat mendorong komitmen DPR untuk segera melakukan pembahasan terhadap revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 yang saat ini telah masuk daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai tidak ingin lembaganya terkesan hanya memberikan perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar