LPSK Siap Lindungi Angie
Selasa, 01 Mei 2012 – 17:42 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Angelina Sondakh sebagai justice collaborator. Hal itu sebagai respon positif terhadap tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Anggota DPR asal Partai Demokrat itu.
"LPSK siap memberikan perlindungan terhadap Angie sebagai justice collaborator," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam keterangan persnya yang diterima JPNN, Selasa (1/5).
Baca Juga:
Menurut Abdul Haris Semendawai, penetapan justice collaborator itu bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi KPK. Sebab, imbuh dia, KPK lebih mengerti peran dan informasi penting seperti apa yang dimiliki Angie berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai tersangka.
"KPK yang mengetahui apakah Angie mau bekerja sama atau tidak. Kerja sama itu untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi yang lebih besar," tambahnya.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Angelina Sondakh sebagai justice collaborator. Hal itu
BERITA TERKAIT
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei