LPSK Siap Lindungi Angie
Selasa, 01 Mei 2012 – 17:42 WIB

LPSK Siap Lindungi Angie
Ditambahkan, perlindungan LPSK yang akan diberikan kepada justice collaborator bisa berupa fisik dan psikis, perlindungan hukum secara khusus dan penghargaan. "Bentuknya bisa berupa keringanan tuntutan dan remisi tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Angelina Sondakh sebagai justice collaborator. Hal itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun