LPSK Siap Lindungi Angie
Selasa, 01 Mei 2012 – 17:42 WIB
Ditambahkan, perlindungan LPSK yang akan diberikan kepada justice collaborator bisa berupa fisik dan psikis, perlindungan hukum secara khusus dan penghargaan. "Bentuknya bisa berupa keringanan tuntutan dan remisi tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Angelina Sondakh sebagai justice collaborator. Hal itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan