LPSK Siap Mendampingi dan Melindungi Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Rabu, 22 Mei 2024 – 13:35 WIB

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Seperti diketahui, dalam kasus ini 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 11 itu, tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang lagi yang kala itu masih anak di bawah umur, Saka Tatal, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Sementara, tiga lainnya, yaitu Dani, Andi, Pegi alias Perong, masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Kabar terkini, polisi dikabarkan telah menangkap Pegi malam tadi di Bandung, Jawa Barat.
Adapun kasus ini kembali mencuat setelah diangkat menjadi film dengan judul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’. (mcr27/jpnn)
LPSK menyatakan siap memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak