LPSK Siapkan Pedoman Whistleblowing System
Kamis, 13 Desember 2012 – 20:31 WIB

LPSK Siapkan Pedoman Whistleblowing System
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana merancang pedoman sistem pelaporan (whistleblowing system) yang akan dijadikan rujukan instansi-instansi pemerintah maupun swasta.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan titik berat dari whistleblowing system bertujuan melindungi saksi, korban, maupun pelapor dalam kasus tindak pidana di internal instansi.
"Sistem ini sangat membantu mengungkap pelanggaran yang ada di institusi pemerintah, BUMN, bahkan perusahaan swasta," kata Haris, Kamis (13/12) dihubungi wartawan.
Dijelaskan Haris di negara-negara maju sistem pelaporan merupakan aplikasi yang disediakan instansi untuk menerima informasi atau melaporkan perbuatan berindikasi pelanggaran terjadi di dalam instansi itu. Kata dia, sistem ini merupakan pengembangan dari tugas inspektorat atau lembaga pengawasan yang dinilai tak cukup efektif mengungkap pelanggaran.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana merancang pedoman sistem pelaporan (whistleblowing system) yang akan dijadikan rujukan
BERITA TERKAIT
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya