LPSK Siapkan Pedoman Whistleblowing System

LPSK Siapkan Pedoman Whistleblowing System
LPSK Siapkan Pedoman Whistleblowing System
"Sistem ini memungkinkan instansi memberikan sanksi etik hingga meneruskannya ke kepolisian jika hal tersebut terkait kasus tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, di Indonesia  whistleblowing system sudah diterapkan di sejumlah kementerian atau lembaga maupun perusahaan swasta. Seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dirjen Pajak, KPK, PPATK, Ombudsman, dan Pertamina. "Namun belum diperoleh kepastian sejauh mana efektivitas dari sistem tersebut," katanya lagi.

Tak hanya akan menitikberatkan pada perlindungan terhadap pelapor ataupun mempertegas penuntasan kasus-kasus kejahatan yang terorganisasi, namun keberadaan pedoman sistem pelaporan ini diharapkan juga akan mendorong instansi di daerah untuk turut membuat sistem pelaporan. “Saat ini belum ada satu pun instansi di daerah yang menerapkan whistleblowing system,” pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana merancang pedoman sistem pelaporan (whistleblowing system) yang akan dijadikan rujukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News