LPSK Siapkan Pedoman Whistleblowing System
Kamis, 13 Desember 2012 – 20:31 WIB

LPSK Siapkan Pedoman Whistleblowing System
"Sistem ini memungkinkan instansi memberikan sanksi etik hingga meneruskannya ke kepolisian jika hal tersebut terkait kasus tindak pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, di Indonesia whistleblowing system sudah diterapkan di sejumlah kementerian atau lembaga maupun perusahaan swasta. Seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dirjen Pajak, KPK, PPATK, Ombudsman, dan Pertamina. "Namun belum diperoleh kepastian sejauh mana efektivitas dari sistem tersebut," katanya lagi.
Tak hanya akan menitikberatkan pada perlindungan terhadap pelapor ataupun mempertegas penuntasan kasus-kasus kejahatan yang terorganisasi, namun keberadaan pedoman sistem pelaporan ini diharapkan juga akan mendorong instansi di daerah untuk turut membuat sistem pelaporan. “Saat ini belum ada satu pun instansi di daerah yang menerapkan whistleblowing system,” pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana merancang pedoman sistem pelaporan (whistleblowing system) yang akan dijadikan rujukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas