MK Benarkan Pasal Lapindo di UU APBNP 2012

MK Benarkan Pasal Lapindo di UU APBNP 2012
MK Benarkan Pasal Lapindo di UU APBNP 2012
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal 18 UU Nomor 4 tahun 2012 tentang APBN-P  yang menjadi dasar pengucuran uang negara untuk penanggulangan dampak semburan Lumpur Lapindo. Majelis hakim MK yang dipimpin oleh Mahfud MD menyatakan pasal itu tidak menyalahi UUD 1945.

‘’Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ ujar Mahfud saat membacakan putusan atas uji materi UU APBN-P 2012 pada persidangan Kamis (13/12).

Sebelum putusan diucapkan, majelis juga menguraikan pertimbangannya. Majelis berpendapat, penggunaan uang negara untuk mitigasi dan pembelian tanah warga yang terkena dampak lumpur Lapindo tidak sudah sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. "Dengan demikian tidak bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945," urai majelis.

Selain itu majelis juga berpendapat, tanggung jawab negara itu merupakan bagian fungsi negara yang harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyatnya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat konstitusi. "Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," ucap Mahfud.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal 18 UU Nomor 4 tahun 2012 tentang APBN-P  yang menjadi dasar pengucuran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News