MK Benarkan Pasal Lapindo di UU APBNP 2012
Kamis, 13 Desember 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal 18 UU Nomor 4 tahun 2012 tentang APBN-P yang menjadi dasar pengucuran uang negara untuk penanggulangan dampak semburan Lumpur Lapindo. Majelis hakim MK yang dipimpin oleh Mahfud MD menyatakan pasal itu tidak menyalahi UUD 1945.
‘’Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ ujar Mahfud saat membacakan putusan atas uji materi UU APBN-P 2012 pada persidangan Kamis (13/12).
Sebelum putusan diucapkan, majelis juga menguraikan pertimbangannya. Majelis berpendapat, penggunaan uang negara untuk mitigasi dan pembelian tanah warga yang terkena dampak lumpur Lapindo tidak sudah sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. "Dengan demikian tidak bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945," urai majelis.
Selain itu majelis juga berpendapat, tanggung jawab negara itu merupakan bagian fungsi negara yang harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyatnya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat konstitusi. "Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," ucap Mahfud.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal 18 UU Nomor 4 tahun 2012 tentang APBN-P yang menjadi dasar pengucuran
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart