MK Benarkan Pasal Lapindo di UU APBNP 2012

MK Benarkan Pasal Lapindo di UU APBNP 2012
MK Benarkan Pasal Lapindo di UU APBNP 2012
Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok warga yang tergabung dalam Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo mendaftarkan permohonan uji materi UU ini pada 29 Mei 2012 lalu atau  bertepatan dengan peringatan enam tahun  semburan lumpur tersebut.  Pemohon uji materi pasal Lapindo dalam UU APBNP 2012 itu adalah Letjen (purn) Suharto, Dr. H. Tjuk Kasturi Sukiadi dan Ali Azhar Akbar.

Mereka menilai UU yang menjadi dasar pengeluaran uang negara untuk pembayaran ganti rugi korban Lumpur Lapindo tersebut harus dikaji ulang. Alasannya, semburan tersebut bukanlah bencana alam namun merupakan kesalahan perorangan yang tidak boleh dibebankan pada negara.

Terkait putusan MK itu, kuasa hukum pemohon, M. Taufik Budiman mengaku kecewa. ‘’Hari ini prinsipal kami tidak hadir  jadi kami akan mendiskusikannya terlebih dahulu mengenai langkah selanjutnya,’’ tambahnya.(zul/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal 18 UU Nomor 4 tahun 2012 tentang APBN-P  yang menjadi dasar pengucuran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News