MK Benarkan Pasal Lapindo di UU APBNP 2012
Kamis, 13 Desember 2012 – 20:20 WIB

MK Benarkan Pasal Lapindo di UU APBNP 2012
Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok warga yang tergabung dalam Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo mendaftarkan permohonan uji materi UU ini pada 29 Mei 2012 lalu atau bertepatan dengan peringatan enam tahun semburan lumpur tersebut. Pemohon uji materi pasal Lapindo dalam UU APBNP 2012 itu adalah Letjen (purn) Suharto, Dr. H. Tjuk Kasturi Sukiadi dan Ali Azhar Akbar.
Baca Juga:
Mereka menilai UU yang menjadi dasar pengeluaran uang negara untuk pembayaran ganti rugi korban Lumpur Lapindo tersebut harus dikaji ulang. Alasannya, semburan tersebut bukanlah bencana alam namun merupakan kesalahan perorangan yang tidak boleh dibebankan pada negara.
Terkait putusan MK itu, kuasa hukum pemohon, M. Taufik Budiman mengaku kecewa. ‘’Hari ini prinsipal kami tidak hadir jadi kami akan mendiskusikannya terlebih dahulu mengenai langkah selanjutnya,’’ tambahnya.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal 18 UU Nomor 4 tahun 2012 tentang APBN-P yang menjadi dasar pengucuran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum