Gagal Dieksekusi, Bupati Aru Terus Diburu
Kamis, 13 Desember 2012 – 20:29 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung tetap memerintahkan Kejati Maluku untuk mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru (nonaktif) Theddy Tengko. Ini dilakukan setelah satuan intel Kejagung gagal membawa terpidana 4 tahun penjara kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar itu.
"Sampai sekarang status dia tetap tereksekusi, masih buronan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (13/12). Sebagai pejabat publik yang mengerti hukum, Theddy Tengko dminta untuk menyerahkan diri.
Ditambahkan Untung, berdasar informasi yang didapat, Theddy kini sudah berada di kampung halamannya, Dobo. Sumber lain menyebutkan, politisi PDIP itu berangkat ke Ambon dengan mencarter pesawat Susi Air.
Dia berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma pukul 13.00 WIB, dan baru tiba di Bandara Rar Gwamar Dobo, sekitar pukul 15.20 WIT. "Dia disambut bak pahlawan," kata sumber tadi.
JAKARTA- Kejaksaan Agung tetap memerintahkan Kejati Maluku untuk mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru (nonaktif) Theddy Tengko. Ini dilakukan setelah
BERITA TERKAIT
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar