Gagal Dieksekusi, Bupati Aru Terus Diburu

Gagal Dieksekusi, Bupati Aru Terus Diburu
Gagal Dieksekusi, Bupati Aru Terus Diburu
Theddy ditangkap di Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12) siang. Selain divonis penjara 4 tahun, Theddy juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan tambahan, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 5,3 miliar subsidair 2 tahun.

Saat hendak membawa Theddy ke Ambon, jaksa dan kepolisian dihalang-halangi preman. (pra/jpnn)


JAKARTA- Kejaksaan Agung tetap memerintahkan Kejati Maluku untuk mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru (nonaktif) Theddy Tengko. Ini dilakukan setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News