Gagal Dieksekusi, Bupati Aru Terus Diburu
Kamis, 13 Desember 2012 – 20:29 WIB

Gagal Dieksekusi, Bupati Aru Terus Diburu
Theddy ditangkap di Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12) siang. Selain divonis penjara 4 tahun, Theddy juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan tambahan, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 5,3 miliar subsidair 2 tahun.
Saat hendak membawa Theddy ke Ambon, jaksa dan kepolisian dihalang-halangi preman. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung tetap memerintahkan Kejati Maluku untuk mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru (nonaktif) Theddy Tengko. Ini dilakukan setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP