LPSK Tak Mampu Keluarkan Susno dari Mako Brimob
Kamis, 03 Juni 2010 – 12:25 WIB

LPSK Tak Mampu Keluarkan Susno dari Mako Brimob
Sebelumnya, Susno meminta perlindungan dari LPSK dan meminta dipindahkan dari ruang tahanan. Alasannya, ia keberatan dengan penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang disuarakannya. Pihak Susno menyebut seharusnya dalam kasus Arwana yang disuarakannya Susno, dilindungi sebagai saksi yang melaporkan, bukannya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun polri berdalih selain kasus Arwana, penyidik telah menetapkan Susno, sebagai tersangka dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat, saat ia menjabat Kapolda Jabar. (zul/jpnn)
JAKARTA— Keinginan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan Komjen (pol) Susno Duadji dari ruang tahanan Markas Komando (Mako)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara