KPK Didesak Tetap Seret Hari Sabarno
Meski Hengky Samuel Daud Sudah Tak Ada Lagi
Kamis, 03 Juni 2010 – 03:52 WIB

Mantan Dirjen Otda Depdagri Oentarto Sindhung Mawardi. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri yang menjadi terpidana kasus korupsi pemadam kebakaran (damkar), Oentarto Sindhung Mawardi, mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa menjerat mantan Mendagri Hari Sabarno. Menurut Oentarto, jangan sampai karena Hengky Samuel Daud meninggal lantas KPK membiarkan Hari Sabarno.
Kepada JPNN, Oentarto menyatakan, Hengky Samuel Daud adalah saksi kunci tentang peran Hari Sabarno dalam kasus damkar. "Dengan tidak adanya Hengky, tentu HS (Hari Sabarno) akan berkilah tentang bukti keterlibatannya," ujar Oentarto melalui telpon, Rabu (2/6) malam.
Baca Juga:
Karenanya Oentarto berharap mantan bosnya di Depdagri itu tetap bisa diseret sekalipun sudah tidak ada lagi saksi kunci. "Harus ada keadilan dalam kasus ini," tandanya.
Seperti diketahui, Oentarto yang menandatangani radiogram pengadaan damkar, pada awal Januari lalu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Oentarto diharuskan membayar denda Rp 100 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 25 juta.
JAKARTA - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri yang menjadi terpidana kasus korupsi pemadam kebakaran (damkar), Oentarto Sindhung Mawardi, mengharapkan
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi