KPK Didesak Tetap Seret Hari Sabarno
Meski Hengky Samuel Daud Sudah Tak Ada Lagi
Kamis, 03 Juni 2010 – 03:52 WIB
JAKARTA - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri yang menjadi terpidana kasus korupsi pemadam kebakaran (damkar), Oentarto Sindhung Mawardi, mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa menjerat mantan Mendagri Hari Sabarno. Menurut Oentarto, jangan sampai karena Hengky Samuel Daud meninggal lantas KPK membiarkan Hari Sabarno.
Kepada JPNN, Oentarto menyatakan, Hengky Samuel Daud adalah saksi kunci tentang peran Hari Sabarno dalam kasus damkar. "Dengan tidak adanya Hengky, tentu HS (Hari Sabarno) akan berkilah tentang bukti keterlibatannya," ujar Oentarto melalui telpon, Rabu (2/6) malam.
Baca Juga:
Karenanya Oentarto berharap mantan bosnya di Depdagri itu tetap bisa diseret sekalipun sudah tidak ada lagi saksi kunci. "Harus ada keadilan dalam kasus ini," tandanya.
Seperti diketahui, Oentarto yang menandatangani radiogram pengadaan damkar, pada awal Januari lalu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Oentarto diharuskan membayar denda Rp 100 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 25 juta.
JAKARTA - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri yang menjadi terpidana kasus korupsi pemadam kebakaran (damkar), Oentarto Sindhung Mawardi, mengharapkan
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini