LPSK Tak Mampu Keluarkan Susno dari Mako Brimob

LPSK Tak Mampu Keluarkan Susno dari Mako Brimob
LPSK Tak Mampu Keluarkan Susno dari Mako Brimob
JAKARTA— Keinginan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan Komjen (pol) Susno Duadji dari ruang tahanan Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil (Brimob)  Kelapa Dua, Depok Jawa Barat, menuju safe house milik LPSK tampaknya tak bisa terwujud.  Pasalnya LPSK telah bertemu dengan Wakapolri Komjen (pol) Jusuf Manggabarani dan telah menyepakati tak ada yang perlu dipersoalkan dari penahanan itu. Ini seperti dikatakan Kapolri Jenderal Polisi Bambang  Hendarso Danuri di Kamis (3/6).

"Sudah selesai, sudah tidak ada masalah LPSK sudah bertemu langsung Wakapolri, prinsipnya pertama secara yuridis formal yang bersangkutan proses penahanannya sudah sesuai prosedur," ujar Bambang  Hendarso Danuri di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (3/6)

Dijelaskan dari pertemuan ini semua hal yang sebelumnya dipersoalkan termasuk dari segi kelayakan dan kenyamanan ruang tahanan mantan kabareskrim itu juga dibahas.  Sehingga disimpulkan tidak ada alasan lagi untuk memindahkan Susno dari rumah tahanan polri itu. "Kedua dengan tempat yang sudah ditinjau LPSK, LPSK menilai dari aspek keamanan, kenyamanan semua sudah terpenuhi," tambahnya.

"Tidak ada alasan lagi. Ada pihak-pihak  juga yang menghendaki dipindahkan, tapi LPSK dan Polri sudah memahami, jadi tidak ada masalah. Sudah tidak ada pihak-pihak yang merasa tidak diakomodir. Di sana juga ada AC, dari aspek tempat ada ruang tamu dan lainnya," tambahnya.

JAKARTA— Keinginan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan Komjen (pol) Susno Duadji dari ruang tahanan Markas Komando (Mako)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News