LPSK Turunkan Tim Investigasi Kekerasan Seksual Siswa di Bandung

LPSK Turunkan Tim Investigasi Kekerasan Seksual Siswa di Bandung
LPSK

“LPSK akan membantu korban melalui orang tuanya jika ingin mengajukan restitusi. Itu sejalan dengan mandat UU No 31 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana,” pungkas Achmadi. (boy/jpnn)


Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu prioritas yang ditangani LPSK.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News