LPSK Turunkan Tim Investigasi Kekerasan Seksual Siswa di Bandung
Rabu, 30 Januari 2019 – 12:30 WIB

LPSK
“LPSK akan membantu korban melalui orang tuanya jika ingin mengajukan restitusi. Itu sejalan dengan mandat UU No 31 Tahun 2014 dan PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana,” pungkas Achmadi. (boy/jpnn)
Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu prioritas yang ditangani LPSK.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK