LPSK Turunkan Tim Investigasi Kekerasan Seksual Siswa di Bandung

LPSK Turunkan Tim Investigasi Kekerasan Seksual Siswa di Bandung
LPSK

jpnn.com, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim untuk melakukan investigasi kasus 34 siswa di Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru privatnya.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu prioritas yang ditangani lembaganya.

Karena itu, LPSK melakukan langkah proaktif dengan menurunkan tim ke Kota Bandung. Tujuannya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait maupun keluarga korban, sebagau upaya perlindungan yang dapat diberikan.

“Kami akan proaktif untuk menawarkan perlindungan bagi korban sebagai bentuk implementasi Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 (tentang Perlindungan Saksi dan Korban),” kata Achmadi di Jakarta, Rabu (30/1).

LPSK berkoordinasi dengan Polresta Bandung yang menangani kasus ini, serta pihak-pihak lain yang terkait, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bandung. Tidak hanya itu, tim dari LPSK juga bertemu dengan keluarga korban guna mengetahui bentuk perlindungan apa saja yang mereka butuhkan.

"Termasuk melakukan assesment kondisi medis dan psikologis para korban," ujarnya.

Ahmad menambahkan jika diperlukan maka ke depannya, LPSK siap bekerja sama dengan P2TP2A setempat dalam hal pemberian bantuan rehabilitasi psikologis bagi para korban.

Sedangkan perlindungan dan pendampingan tetap akan diberikan bagi korban dan keluarga secara langsung oleh LPSK. Termasuk jika para korban melalui orang tua mereka berencana mengajukan restitusi.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu prioritas yang ditangani LPSK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News