LPSK Ungkap Upaya Penggunaan UU TPKS untuk Lindungi Istri Ferdy Sambo, Oalah

LPSK Ungkap Upaya Penggunaan UU TPKS untuk Lindungi Istri Ferdy Sambo, Oalah
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satu pun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8). (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan ada upaya penggunaan Undang-Undang TPKS untuk melindungi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News