LPSK Ungkap Upaya Penggunaan UU TPKS untuk Lindungi Istri Ferdy Sambo, Oalah

LPSK Ungkap Upaya Penggunaan UU TPKS untuk Lindungi Istri Ferdy Sambo, Oalah
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan ada upaya penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk melindungi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Edwin menjelaskan bahwa awalnya dalam laporan polisi (LP) pihak Putri terkait kasus asusila, tidak disebutkan UU TPKS.

Namun, saat LPSK bertemu pihak Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022 lalu, kepolisian tersebut menyampaikan bahwa dalam laporan Putri itu diterapkan UU TPKS.

"Jadi, penerapan UU TPKS ya dalam rangka untuk posisi yuridis formal bahwa Bu PC sebagai korban kekerasan seksual yang memang harus menjadi kewajiban dari LPSK untuk dilindungi, sementara posisi kami sejak awal mempertanyakan kebenaran dari laporan tersebut," kata Edwin kepada JPNN.com, Sabtu (24/9).

Edwin pun mengibaratkan upaya Putri itu seperti halnya kasus seseorang yang melapor kepada polisi karena menjadi korban begal dan kehilangan motornya.

Namun, laporan itu ternyata palsu lantaran orang tersebut diketahui menjual motornya karena kalah judi.

"Tetap saja ada potensi meskipun kecil UU yang punya nilai keberpihakan, seperti UU TPKS itu juga bisa disalahgunakan, walapun juga tidak mengkhawatirkan karena yang seperti itu angkanya kecil," ujar Edwin.

Diketahui, LPSK juga telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan ada upaya penggunaan Undang-Undang TPKS untuk melindungi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News