LPSK Yakin Korban Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Ketakutan, Polisi Jangan Terpengaruh

LPSK Yakin Korban Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Ketakutan, Polisi Jangan Terpengaruh
Kondisi kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, LANGKAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini korban kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengalami ketakutan untuk berbicara fakta yang sesungguhnya.

Karena itu, LPSK mendorong aparat kepolisian untuk objektif dan profesional mengusut temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit.

“Polisi tidak boleh terpengaruh. Polisi harus tetap bersandar pada rumusan undang-undang untuk menemukan ada tidaknya pidana dari temuan atas penahanan ilegal itu,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam siaran pers, Minggu (30/1).

Edwin mendorong kepolisian tidak terpengaruh oleh kuatnya sosok Terbit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Adapun Edwin menyampaikan hal itu didasari temuan LPSK, di mana para mantan tahanan dan keluarga mereka mengaku tidak mengalami hal yang merugikan dalam kaitannya dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit.

Edwin sendiri memahami sikap dari para korban tersebut.

Mengingat Terbit merupakan ketua ormas, pengusaha maupun pejabat penting di Langkat.

"TRP adalah orang kuat lokal di daerah Langkat, sehingga hal tersebut membuat para korban mengaku tidak mengalami kerugian," kata dia.

LPSK meminta polisi tidak terpengaruh dengan kekuatan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi harus profesional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News