LPSK Yakin Korban Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Ketakutan, Polisi Jangan Terpengaruh

jpnn.com, LANGKAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini korban kerangkeng Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengalami ketakutan untuk berbicara fakta yang sesungguhnya.
Karena itu, LPSK mendorong aparat kepolisian untuk objektif dan profesional mengusut temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit.
“Polisi tidak boleh terpengaruh. Polisi harus tetap bersandar pada rumusan undang-undang untuk menemukan ada tidaknya pidana dari temuan atas penahanan ilegal itu,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam siaran pers, Minggu (30/1).
Edwin mendorong kepolisian tidak terpengaruh oleh kuatnya sosok Terbit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Adapun Edwin menyampaikan hal itu didasari temuan LPSK, di mana para mantan tahanan dan keluarga mereka mengaku tidak mengalami hal yang merugikan dalam kaitannya dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit.
Edwin sendiri memahami sikap dari para korban tersebut.
Mengingat Terbit merupakan ketua ormas, pengusaha maupun pejabat penting di Langkat.
"TRP adalah orang kuat lokal di daerah Langkat, sehingga hal tersebut membuat para korban mengaku tidak mengalami kerugian," kata dia.
LPSK meminta polisi tidak terpengaruh dengan kekuatan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi harus profesional.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu