LSM Beber Kecurangan Panitia Lelang Reklame

LSM Beber Kecurangan Panitia Lelang Reklame
LSM Beber Kecurangan Panitia Lelang Reklame
JAKARTA - Koordinator LSM Good Governance Watch (G2W), Muhammad A. Mantika menduga proses pelelangan titik reklame di DKI Jakarta sarat dengan kecurangan antara peserta lelang dengan oknum Panitia Lelang Titik Reklame, Pemda DKI Jakarta. Alasanhya, panitia lelang tidak memeriksa kebenaran materil dari syarat-syarat formil peserta lelang.

“Saya duga telah terjadi praktek korupsi dalam proses lelang titik reklame itu. Contohnya, kebenaran surat kuasa produk sebagai salah satu syarat mengikuti lelang. Panitia tidak mengecek apakah benar pemilik produk memberikan surat kuasa kepada peserta lelang atau dokumennya palsu,” kata Muhammad A. Mantika, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (24/2).

Surat kuasa produk dari pemilik produk yang digunakan oleh peserta lelang, lanjut Muhammad, hanya untuk memenuhi persyaratan formil saja. "Pemilik produk sebenarnya tidak akan mengiklankan produknya. Setelah peserta lelang menang, barulah pemenang itu menawarkan lokasi reklame kepada klien lain yang ingin menggunakan lokasi tersebut untuk iklan produknya. Klien tersebut memberikan surat kuasa produk kepada peserta lelang yang menang dan peserta lelang tersebut menggantikan surat kuasa yang telah diajukan sebelumnya," ungkapnya.

Praktik lelang seperti ini kata Muhammap pula, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip lelang karena diwarnai praktek curang. Untuk menghentikan praktek curang itu, Pemerintah DKI Jakarta harus memastikan peserta lelang tidak boleh lagi menarik surat kuasa produk yang diajukan yang telah diajukan peserta lelang dan tidak mengizinkan adanya pergantian produk paling tidak selama 1 tahun sesuai dengan jangka waktu Surat Ketetapan Pajak Daerah, harapnya.

JAKARTA - Koordinator LSM Good Governance Watch (G2W), Muhammad A. Mantika menduga proses pelelangan titik reklame di DKI Jakarta sarat dengan kecurangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News