LSM Kompak Tolak Perppu
Rabu, 23 September 2009 – 08:55 WIB
Sebelumnya, Direktur Lima Ray Rangkuti juga melakukan penolakan yang sama. Menurutnya, Perppu itu tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa pemerintah mengeluarkan Perppu. "Justru sebaliknya, Perppu itu hanya memperkuat asumsi masyarakat bahwa pelemahan KPK memang disengaja dan didesain pemerintah," jelas Ray.
Baca Juga:
Penolakan lain juga datang dari Ketua Badan Pelaksana Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin. "Kami menolak adanya perppu penunjukan pejabat sementara pimpinan KPK, serta meminta presiden segera menghentikan upaya kriminalisasi kewenangan KPK oleh kepolisian." (aj/jpnn)
JAKARTA- Penerbitan peraturan pengganti undang-undang (perppu) mengenai penunjukan pelaksana tugas (plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club