LSM Kompak Tolak Perppu
Rabu, 23 September 2009 – 08:55 WIB
JAKARTA- Penerbitan peraturan pengganti undang-undang (perppu) mengenai penunjukan pelaksana tugas (plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kecaman dari sejumlah LSM. Setelah Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, kini Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menolak Perppu tersebut. Karena itu, Febri mengharapkan agar pimpinan KPK yang tersisa masih harus bekerja memberantas korupsi."Pimpinan KPK yang tersisa harus mampu membuktikan diri, bahwa mereka mampu bekerja meski kondisinya sedang dilemahkan. Dua pimpinan KPK yang tersisa harus berani lebih tegas dalam memberantas Korupsi, jika ingin mendapatkan dukungan dari publik," Febri menegaskan.
"Perppu tersebut dapat merusak independensi Pemberantasan Korupsi. Karena itu, kami menolak perppu tersebut," kata peneliti ICW Febri Diansyah kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (23/9).
Baca Juga:
Selama ini, lanjut Febri, kerja KPK lebih banyak dilakukan para staf dan pegawai KPK. Karena KPK tidak bersandar pada pimpinan secara perorangan, akan tetapi pada kelembagaan dan sistem yang ada didalam. "Fungsi kepemimpinan KPK lebih pada pengambil keputusan dan penanggungjawab tertinggi. Dengan demikian, penerbitan Perpu tidak punya alasan yang prinsip dan kuat. Bahkan, bukan tidak mungkin menimbulkan sebuah kekacauan hukum yang berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi. " ujar Febri.
Baca Juga:
JAKARTA- Penerbitan peraturan pengganti undang-undang (perppu) mengenai penunjukan pelaksana tugas (plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk