LSM KPK Cabut Laporan Zaskia Gotik, Kuasa Hukumnya Heran...

LSM KPK Cabut Laporan Zaskia Gotik, Kuasa Hukumnya Heran...
M Zakir Rasyidin. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) mengangap 'urusan' dengan pedangdut Zaskia Gotik sudah selesai. Ketua LSM KPK, Muhamad Firdaus mencabut laporannya ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/3) lalu.

Menariknya, saat melaporkan Zaskia ke polisi, LSM itu didampingi kuasa hukumnya, M Zakir Rasyidin. Namun ketika mencabut laporan, mereka tak didampingi kuasa hukumnya.

“Keputusan (pencabutan laporan) tersebut di luar kendali saya dan tidak berkonsultasi dengan saya. Makanya per hari ini saya mencabut kuasa terkait rangkaian proses laporan yang sudah dibuat di Polda Metro Jaya,” ujar Zakir saat dihubungi, Sabtu (26/3).

Dia menilai, apa yang dilakukan LSM KPK sama sekali tidak menghormati prinsip penegakan hukum dan penghormatan terhadap negara. “LSM KPK tidak punya etika, tidak punya komitmen dan tak konsisten terhadap apa yang dilakukannya,” tegas Zakir.

Tak hanya itu. Zakir menilai LSM KPK telah melecehkan profesi advokat. “Seharusnya pencabutan tersebut dikonsultasikan dengan saya sebagai kuasa hukum, supaya saya bisa memberikan pengertian dan penjelasan tentang kasus tersebut,” imbuhnya.

Menurut Zakir, keputusan untuk mencabut laporan itu akan menimbulkan persepsi macam-macam. “Bisa saja muncul persepsi bahwa LSM KPK hanya ingin numpang tenar dan cari sensasi. Bagaimana mau jadi lembaga pengawas korupsi jika penghinaan terhadap lambang negara dijadikan objek sensasi, miris jadinya,” tambahnya.

Pengacara Limbad ini berharap, cara yang dilakukan LSM KPK tak menurunkan semangat atau keinginan pihak lain untuk tetap memperkarakan Zaskia Gotik yang dianggap telah melecehkan lambang negara Indonesia.

“Meskipun laporan tersebut dicabut, saya yakin pihak kepolisian tetap akan menindaklanjutinya. Karena delik kasusnya bukan delik aduan,” pungkas Zakir. (adk/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News