LUBUKPAKAM: 13 Tahanan Narkoba Kabur

LUBUKPAKAM: 13 Tahanan Narkoba Kabur
LUBUKPAKAM: 13 Tahanan Narkoba Kabur
LUBUKPAKAM -- Untuk ketiga kalinya, tahanan kasus narkoba berhasil kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Sumut. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 13 tahanan kabur dari rutan yang berada di Jalan Karya Jasa No 2, Desa Jati Sari, Kecamatan Lubukpakam Deli Serdang, Sabtu (12/6) pagi, sekira pukul 04.00 WIB.

Ke-13 tahanan itu masing-masing, Indra Gunawan, warga Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Rahmad Hidayat Nasution, warga Jalan Letda Sujono, Gang Becek, Medan Tembung, Nasrul Lubis, warga Pajak Garuda, Jalan Garuda, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang, M Misrik Azis, warga Gang Ahmad, Mabar, Kecamatan Medan Labuhan, Pariadi Syahputra, warga Pasar 12, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang. Berikutnya, Zulfan Nur, Mhd Aris, dan Erwinsyah Lubis, ketiganya warga Gang Sekata, Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Afrizal, warga Aceh, Ihcsan Daulay, warga Desa Tumpatan Kecamatan Beringin, Deliserdang, Giatno warga Langkat, Mawardi, warga Gang Mesjid, Kampung Lalang serta Indra, warga Medan.

Keterangan yang dihimpun, ke-13 tahanan itu diketahui kabur setelah seorang petugas piket rutan melakukan pengecekan di kamar ruang tahanan nomor 4.  Saat diperiksa tahanan sudah tak ada lagi, sementara terali besi jendela kamar ruang tahanan sudah rusak digergaji. Di lokasi itu ditemukan barang bukti 1 buah gergaji besi, 1 buah kikir segitiga dan 3 batang potongan besi terali jendela. Setelah keluar dari ruang tahanan, diduga 13 tahanan itu memanjat pagar tembok rutan.

Saat itu rutan dijaga oleh piket regu dengan jumlah 5 personel. Salah seorang petugas piket yang nama tidak mau dikorankan membenarkan adanya 13 orang tahanan kabur. “Kami tidak punya data, karena yang jaga sebelumnya adalah regu lain, konfirmasi saja langsung ke Poldasu,” katanya.

LUBUKPAKAM -- Untuk ketiga kalinya, tahanan kasus narkoba berhasil kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Sumut. Tak tanggung-tanggung, sebanyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News