Luhut Dapat Tugas Khusus dari Jokowi
"Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," imbuhnya.
Dengan memakai UU tersebut, lanjut Mahfud, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Pada Senin ini operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di sembilan provinsi. Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol COVID-19 sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo hari ini. Provinsi tersebut antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diperintahkan Presiden Jokowi soal ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- WWF ke-10 di Bali Sukses, Putu Rudana Apresiasi Pemerintahan Jokowi
- Ganjar dan Mahfud Belum Dipensiunkan, Megawati: Terus Berjuang
- Megawati Happy Parpol Pendukung Ganjar-Mahfud Tetap Solid
- Hadir di Ruang Rakernas V PDIP, Megawati Duduk Diapit Ganjar dan Mahfud