Luhut Pangaribuan: Harusnya Proses Peradilan Dihentikan
Kamis, 07 Maret 2013 – 17:14 WIB

Luhut Pangaribuan: Harusnya Proses Peradilan Dihentikan
Pernyataan Luhut tersebut adalah terkait dengan tidak adanya aturan yang dilanggar oleh Indosat dan IM2 serta fakta yang diungkapkan oleh saksi di pengadilan Tipikor yang menegaskan bahwa tidak ada tunggakan kewajiban Indosat terhadap pemerintah, baik dalam bentuk BHP Jastel maupun kewajiban kewajiban lainnya seperti kontribusi dana USO.
Secara periodik, Kemenkominfo bersama dengan seluruh operator telekomunikasi termasuk Indosat dan IM2 melakukan selalu melakukan pencocokan dan penelitian yang merupakan forum clearing untuk mencocokkan hasil pencatatan dan perhitungan besaran kewajiban operator penyelenggara jasa dan jaringan yang dicatat oleh pihak Kemenkominfo, dengan kewajiban yang di catat oleh perusahaan.
"Apalagi yang akan dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan? Mengingat semua keterangan saksi secara tegas mengkonfirmasi bahwa negara tidak dirugikan," pungkasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan frekwensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi