Luhut Pangaribuan: Harusnya Proses Peradilan Dihentikan

Luhut Pangaribuan: Harusnya Proses Peradilan Dihentikan
Luhut Pangaribuan: Harusnya Proses Peradilan Dihentikan
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan frekwensi oleh Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2), Kamis (7/3). Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi, Budi Dartono, karyawan Indosat, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Dalam kesaksiannya, Budi Dartono mengatakan bahwa Biaya Hak Penggunaan (BHP) telekomunikasi dan USO (Universal Service Obligations), sudah dibayarkan oleh Indosat.  "Praktik bisnis yang terjadi antara Indosat dengan IM2 sebagai mitra, juga dilakukan oleh Indosat dengan mitra-mitra lain seperti, CBN, Lintasarta, dan Quasar," kata Budi Dartono di hadapan majelis hakim.

Mendengar kesaksian itu, Kuasa Hukum Indosat dan IM2, Luhut Pangaribuan meminta agar proses hukum atas klainnya dihentikan. Sebab, menurut Luhut, tidak ada peristiwa pelanggaran hukum yang mengakibatkan harus disidangkannya perkara tersebut.

"Seharusnya jaksa penuntut umum segera menghentikan proses peradilan ini,” tegas Luhut.

 

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan frekwensi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News